Macro Photo Gallery. Powered by Blogger.
Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Pemerintah begitu mengupayakan layanan dalam bidang kesehatan sebagai upaya mereka untuk mensejahterakan masyarakatnya.  Bentuk layanan tersebut adalah coba diimplementasikan dalam bentuk program BPJS yang merupakan singkatan dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial.
Ada dua jenis BPJS yang ada di Indonesia, yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tapi yang akan diulas lebih menjauh di artikel ini adalah mengenai BPJS Kesehatan dan ada baiknya jika anda membaca ulasan berikut ini sebelum memutuskan daftar BPJS Kesehatan.
BPJS sendiri memiliki 3 kategori kelas, yaitu kelas 1, kelas 2 dan juga kelas 3. Lalu apa sajakah perbedaan BPJS tingkat 1, 2 dan 3 ini?
Ada tiga perbedaan besar yang menjadi tolak ukur BPJS tingkat 1, 2 dan 3. Yakni beban iuran yang dibayarkan dan fasilitas yang akan diberikan dan tarif INACBGS.

1. Perbedaan pada Iuran yang Dibebankan
Perbedaan pertama dalam BPJS per kelasnya adalah iuran yang dibayarkan. Semakin tinggi tingkatan BPJS itu, semakin tinggi pula iuran yang harus Anda bayar.
Besar kecilnya iuran bulanan juga dikenakan tarif INA CBGS.

2. Perbedaan pada Fasilitas yang Diberikan
Jika Anda memilih BPJS tingkat 1, maka fasilitas perawatan Anda tentunya akan jauh lebih baik daripada perawatan tingkat 2 ataupun 3.

3. Perbedaan pada tarif INACBGS
INA CBGS (Indonesia Case Base Groups) adalah pengelompokan tarif standart paket berdasarkan diagnosa penyakit si pasien ketika pasien dirawat inap. Tarif ini adalah tarif yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan klaim ke pihak BPJS Kesehatan. Sesuai dengan tarifnya, maka tentu tarif tingkat 1 jauh lebih mahal dari tingkat 2 dan 3.

Selain ketiga poin yang telah disebukan di atas, anggota BPJS tetap mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama.
Adapun rincian lengkap berapa iuran per bulannya dan bagaimana fasilitas ruang rawat inap untuk anggota BPJS tingkat 1, 2, 3 adalah sebagai berikut :

1. BPJS Tingkat 1
Iuran Per Bulan :
Untuk BPJS tingkat 1, iuran perbulan yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp.80.000 dari semula yang tadinya Rp.51.000.
Fasilitas yang Didapatkan:
Bagi peserta BPJS tingkat 1, Anda akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1 tentunya. Pada umumnya ruangan rawat inap untuk peserta BPJS tingkat 1 adalah satu ruang diisi dengan 2 hingga 4 kamar tidur.
2. BPJS tingkat 2
Iuran Iuran Per Bulan:
Bagi Anda peserta BPJS tingkat 2, biaya per bulan yang harus Anda keluarkan sekarang juga mengalami kenaikan. Jika dahulnya adalah Rp. 42.500 sekarang menjadi Rp. 51.000. Fasilitas yang Didapatkan:
Bagi peserta BPJS tingkat 2, Anda akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2 tentunya. Pada umumnya ruangan rawat inap untuk peserta BPJS tingkat 2 adalah satu ruang diisi dengan 3 hingga 5 kamar tidur.
3. BPJS tingkat 3
Iuran Iuran Per Bulan:
Bagi Anda peserta BPJS tingkat 3, biaya per bulan yang harus Anda keluarkan sekarang juga mengalami kenaikan. Jika dahulunya adalah Rp. 22.500 sekarang menjadi Rp. 30.000 per bulannya.
Fasilitas yang Didapatkan:
Bagi peserta BPJS tingkat 3, Anda akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 3 tentunya. Pada umumnya ruangan rawat inap untuk peserta BPJS tingkat 3 adalah satu ruang diisi dengan 4 hingga 6 kamar tidur, Untuk mengecek iuran tagihan BPJS Kesehatan anda dapat melihat panduannya pada link ini.

Jika Anda belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, Anda harus memikirkan matang-matang tingkat mana yang ingin Anda pilih agar Anda tidak menyesal dalam menentukan pilihan.
Pilihlah BPJS sesuai dengan kapasitas yang Anda miliki, seberapa besar penghasilan Anda yang bisa Anda sisihkan untuk membayar iuran per bulannya. Jangan sampai Anda merasa terbebani dengan iuran yang nantinya akan dibebankan pada Anda nantinya.
Bagi Anda yang sudah terlanjur mendaftar dan di kemudian hari ingin pindah tingkat kelas BPJS, entah itu nak ataupun turun, Anda tidak perlu khawatir. Pindah kelas masih bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Itulah ulasan yang bisa dibagikan untuk mengetahui apa saja perbedaan yang ada dalam BPJS tingkat 1, 2 ataupun 3. Pemerintah memang sengaja membedakan kelas ini untuk menyesuaikan kemampuan finansial masyarakatnya. Semoga artikel ini membantu.
Cara mudah mengecek tagihan iuran pembayaran BPJS Kesehatan - Siapa yang tidak mengenal program BPJS Kesehatan dari pemerintah? Program yang telah diselenggarakan selama kurang lebih tiga tahun ini telah menjamur di berbagai kalangan masyarakat. Program yang dimulai pada Januari 2014 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mensejahterakan warga Indonesia yang kurang mampu, khususnya untuk biaya kesehatan.
Nah,  sudahkah Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan? jika anda kerepotan dan masih bingung soal pendaftaran BPJS anda bisa membaca panduaanya pada artikel ini : Cara daftar BPJS Kesehatan Online.
Jika anda sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, ketika menjadi anggota BPJS Kesehatan tentunya Anda akan dikenakan kewajiban untuk membayar sejumlah iuran setiap bulannya. Jumlah iuran yang Anda keluarkan ini akan tergantung pada jenis layanan yang Anda gunakan.
Lalu bagaimana cara mengecek tagihan iuran pembayaran BPJS Kesehatan tersebut?
Ada dua cara yang  akan membantu Anda dalam pengecekan tagihan pembayaran BPJS Kesehatan.

    Cara itu adalah dengan mengecek pada laman resmi BPJS Kesehatan dan mengecek pada SMSgateway. Untuk lebih detailnya adalah simak panduan di bawah ini :

1. Mengecek laman resmi BPJS Kesehatan
Saat ini internet tengah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dielakkan dari masyarakat kebanyakan. Jika Anda adalah bagian dari masyarakat yang bergantung pada internet, maka gunakanlah hal tersebut untuk mengecek laman atau website resmi BPJS Kesehatan.
Anda cukup masuk ke website BPJS bpjs-kesehatan.go.id, lalu mengecek tagihan pembayaran dengan langkah-langkah di bawah ini :

a) Pada halaman utama klik menu “Cek Iuran Peserta”

cek tagihan bpjs kesehatan

b) Sesudah halaman baru muncul pada layar, Anda akan diminta untuk mengisi dua data. Data yang pertama harus diisi adalah nomor kartu Anda, diisi dengan 13 digit nomor kartu BPJS Anda. Nomornya bisa Anda lihat di kartu BPJS Anda.
Data yang kedua adalah tanggal lahir Anda sebagai pemegang kartu BPJS. Masukkan tanggal lahir Andadengan format (dd/mm/yyyy) misal 20/09/1992.

c) Kemudian setelah mengisi kolom tersebut, Anda akan diminta untuk mengetik angka validasi yang tertera di layar sana. Lalu kliklah “Cek”, rincian pembayaran Anda akan muncul pada layar. Rincian ini meliputi pembayaran yang telah dilakukan dan juga tagihan yang belum dibayarkan.
Sistem akan menampilkan data tagihan seluruh anggota keluarga yang sudah terdaftar sesuai Kartu Keluarga (KK), dari mulai nama, nomor, jumlah tagihan, denda dan data lainnya yang berkaitan degan tagihan BPJS kesehatan Anda.

isi nomer kartu dan tanggal lahir bpjs kesehatan anda

2. Melakukan Pengecekan melalui SMS Gateway
Cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek tagihan iuran BPJS kesehatan secara cepat dan praktis lainnya adalah melalaui SMS gateway. Saat ini BPJS sudah menyediakan layanan SMS gateway yang bisa Anda gunakan untuk memperoleh infomasi terkait BPJS secara cepat dan mudah.
Tentunya Anda bisa mengecek tagihan iuran pembayaran BPJS Kesehatan ini di manapun dan kapanpun. Bisa pula digunakan untuk peserta BPJS perusahan/badan usaha maupun mandiri. Tapi ada syarat jika Anda menggunakan layanan SMSgateway ini. Syaratnya adalah Anda harus mengetahui nomor kartu BPJS Anda dan juga Anda harus membawa smartphone Anda.
SMSgateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat menggunakan sistem infomasi. Layanan SMSgateway diakses melalui nomor jaringan tertentu. Untuk informasi yang berkaitan dengan BPJS, SMSgateway dapat dikirim melalui SMS ke nomor 08777-5500-400 dengan format tertentu.
Berikut ini adalah format SMS gateway BPJS yang bisa Anda lakukan jika Anda ingin cek tagihan iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Mengecek jumlah tagihan iuran pembayaran BPJS Anda adalah dengan menggunakan format SMS dengan cara :

   Ketik TAGIHAN<spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan Anda . setelah selesesai mengetik, kirim        SMS tersebut ke nomor 087775500400. Sebagai contoh adalah
   TAGIHAN 0000123456789

Next Post :
Cara bayar BPJS Kesehatan lewat Atm, Kantor Pos dan Indomaret/Alfamart
Bagaimana? Cukup mudah bukan? Masihkah Anda bingung bagaimana cara cek tagihan iuran pembayaran BPJS Kesehatan? Ada dua cara untuk mengeceknya, tinggal Anda pilih cara mana yang paling mudah bagi Anda. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.
Anda tentu sudah tidak asing mendengar kata BPJS. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kemudian disingkat menjadi BPJS. Program yang sudah diselenggarakan tiga tahun ini begitu menarik minat masyarakat.
Pemerintah sebagai pihak yang menjamin terselenggarakannya program BPJS ini benar-benar mempedulikan masyarakat di Indonesia. Layanannya pun cukup menjanjikan, Anda bisa mengakses layanannya secara praktis dan mudah dengan hanya membayar iuran perbulannya.
Jika Anda sudah daftar BPJS online ataupun secara manual (offline) tentunya Anda akan dikenakan kewajiban untuk membayar sejumlah iuran setiap bulannya. Jumlah iuran yang Anda keluarkan ini akan tergantung pada jenis layanan yang Anda inginkan.
Lalu bagaimana cara bayar iuran BPJS ?

cara bayar iuran BPJS

Bukan hanya kemudahan dalam hal pengecekan tagihan iuran BPJS, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk bisa melakukan pembayaran iuran BPJS. Kemudahan dalam pembayaran iuran BPJS ini agar membuat Anda nyaman dengan layanan BPJS.
Berbagai fasilitas pembayaran diberikan kepada masyarakat agar lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran tagihan iuran setiap bulannya. Jika Anda adalah anggota dari BPJS, Anda tidak perlu khawatir bagaimana Anda akan membayar iuran BPJS. Sebab ada beberapa pilihan untuk Anda membayar iuran BPJS sesuai selera Anda.
Nah, berikut adalah 5 tempat yang bisa Anda gunakan untuk membayar iuran BPJS. Di mana sajakah tempat itu? Dan bagaimana cara bayar BPJSnya? Simak ulasannya berikut ini.

1. Kantor BPJS Kesehatan
Tempat yang  pertama menjadi pilihan tentunya adalah kantor BPJS Kesehatan. Tempat ini akan sangat tepat bagi Anda yang berdomisili atau bekerja di sekitar wilayah kantor BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara membayar iuran BPJS nya? Setelah datangi kantornya, Anda bisa menuju loket pembayaran yang tersedia di sana. Akan ada penjaga loket yang melayani Anda dalam pembayaran.

2. Melalui ATM
Jika Anda tidak ingin repot-repot pergi ke kantor BPJS, Anda bisa bayar iuran BPJS melalui ATM. Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS adalah Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Melalui ATM, Anda tidak perlu antri di kantor BPJS untuk melakukan pembayaran iuran BPJS. Lalu bagaimana cara membayarnya? Pertama, pastikanATM Anda memiliki saldo yang cukup untuk bayar iuran BPJS.
Setelah itu, masukkan ATM Anda, pilih bahasa dan masukkan pin Anda.Setelah itu akan muncul menu, dan pilihlah “Bayar/Beli”, lalu pilih menu lainnya. Pilihlahmenu BPJS kemudian pilih jenis kepersertaan BPJS, apakah BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
Setelah itu pilih individu jika jenis anggota BPJS Anda adalah mandiri, atau pilih Badan Usaha jika yang ingin bayar adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Masukkan kode pada bank, untuk Bank Mandiri 5 digit kode bank nya adalah 89888, untuk BNI dan BRI kode digitnya adalah sama, 88888. Setelah memasukkan kode digit bank, lanjutkan dengan 11 digit virtual account yang terdapat pada kartu BPJS. Masukkan jumlah pembayaran yang ingin Anda bayarkan, lalu tekan tombol “Ya” untuk ke tahap selanjutnya.
Pada tampilan berikutnya Anda akan diminta untuk memilih jenis rekening anda, giro tabungan atau kartu kredit, pilih salah satu sesuai dengan jenis rekening bank Anda.
Sampai tahap di atas proses pembayaran Anda sudah berhasil, simpan slip transfer Anda sebagai bukti.

3. Kantor Pos
BPJS bukan hanya bekerja sama dengan bank, tapi juga dengan PT.Pos Indonesia. Bagi Anda yang tinggal di daerah pedesaan Anda bisa membayar iuran BPJS dengan mendatangi kantor pos terdekat dan bisa menuju loket pembayaran.

4. Indomaret dan Alfamart
Anda juga bisa melakukan pembayaran iuran BPJS di Indomart dan Alfamart. Kedua minimarket ini memang sudah menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Anda tidak akan kesusahan mencari Indomart atau Alfamart jika ingin membayar iuran BPJS ke minimarket ini.
Cara membayar iuran BPJSnya pun cukup mudah, hanya cukup mendatangi kasir dan mengatakan ingin membayar iuran BPJS, lalu Anda bisa menunjukkan kartu BPJS Anda untuk dicatat nomor kartunya.
Setelah melakukan transaksi pembayaran, jangan lupa simpan slip yang diberikan oleh kasir untuk bukti pembayaran Anda.
Nah, silahkan mau memilih di tempat mana Anda ingin membayar iuran BPJS. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline | Pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati memang bisa dikatakan benar adanya. Jika Anda sakit dan mengalami kesulitan dalam pengobatan, agar tidak lebih mengalami kesulitan lagi, lebih baik bisa Anda cegah kesulitan itu dengan mengantisipasinya.
Bagaimanakah bentuk antisipasi tersebut? Salah satunya adalah dengan mendaftar di BPJS Kesehatan. Sudahkah Anda terdaftar di BPJS? Nah, jika Anda belum terdaftar, segera daftarkan diri Anda beserta keluarga Anda di BPJS Kesehatan.
Mendaftarkan diri dan keluarga Anda di BPJS sangat bermanfaat ketika Anda sedang mengalami kesulitan dalam hal pengobatan. Jika Anda membutuhkan perawatan rumah sakit, agar Anda tidak repot dalam hal biaya, BPJS Kesehatan bisa menjadi solusinya.
Menjadi anggota BPJS akan menghindarkan Anda dari kesulitan membayar tagihan perawatan rumah sakit. Artinya ketika Anda sudah menjadi anggota BPJS, Anda bisa mendapatkan pelayanan maksimal ketika dalam masa perawatan.
Program BPJS ini sudah ada sejak 3 tahun lalu, tepatnya pad tanggal 1 Januari 2014. BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia seperti lembaga asuransi jaminan Kesehatan PT. Akses dan PT. Jamsostek. Kedua lembaga tersebut nantiya digantikan menjadi BPJS secara bertahap.
Tahun 2014, PT. Askes berubah nama menjadi BPJS Kesehatan. Selang setahun kemudian yakni tahun 2015, PT. Jamsostekberubah nama menjadi BPJS Ketenaga kerjaan.
BPJS sendiri memiliki dua macam keanggotaan, yaitu :
1. BPPI
Keanggotaan BPJS yang pertama adalah keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi.
Misalnya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun dan sebagainya.

2. PBI
Keanggotaan BPJS yang kedua adalah keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi warga yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah atau bisa dikatakan dari golongan yang kurang atau tidak mampu.
Bagi warga yang kurang mampu ke depannya jika ingin berobat dengan memakai kartu BPJS, maka biaya berobat tersebut akan ditanggung oleh pihak pemerintah.
Jadi dengan adanya kartu BPJS itulah akan memudahkan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatakan pelayanan ketika sakit dan ingin berobat. Pelayanan dari bidang Kesehatan ini adalah program dari pemerintah untuk mensejahtrerakan warga Indonesia yang kurang mampu.
Lalu sudahkah Anda terdaftar sebagai anggota BPJS? Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS dan tertarik untuk mendaftarkan diri, tapi bingung bagaimana cara mendaftarnya? Tidak perlukhawatir, berikut adalah panduan atau tata cara mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online


Cara Daftar BPJS Kesehatan
Ada dua cara mendaftar BPJS bagi pekerja penerima upah bukan pegawai penerima pemerintah dan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Pertama, cara mendaftar BPJS bagi pekerja penerima upah bukan pegawai penerima pemerintah adalah :
1. Pihak perusahaan mendaftarkan terlebih dahulu ke BPJS Kesehatan.

2. Pihak BPJS Kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan, di mana satu virtual account belaku untuk satu perusahaan.

3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.

5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Kedua, cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja adalah :

1. Setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, SIM, KK ataupun paspor.

2. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.

3. Calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS kesehatan.

4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.

5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Jika Anda tidak ingin repot-repot mendaftar secara manual, Anda juga bisa mendaftar BPJS secara online. Melalui online, Anda akan lebih mudah dan praktis dalam mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.
Tidak perlu lama-lama mengantri dan pergi jauh-jauh ke kantor pendaftaran BPJS. Cukup dengan membuka laman resmiBPJS, Anda sudah bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
Lalu bagaimanakan cara mendaftar BPJS secara online?Langkah yang harus Anda perhatikan adalah sebagai berikut.
Syarat-syarat yang Harus Anda Persiapkan :
Sama halnya dengan mendaftarkan diri secara manual, melalui online pun Anda tidak jauh berbeda menyiapkan persyaratannya. Apa saja persyaratan itu?
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu  Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP )
4. Alamat email
5. Nomor rekening penanggung yang digunakan untuk pembayaran iuran.

Jika syarat-syarat di atas sudah Anda persiapkan, maka selanjutnya adalah mulai mendaftar BPJS secara online. Berikut ini adalah panduan atau langka-langkah pendaftaran BPJS secara online.

Langkah-langkah Cara daftar BPJS secara online

1. Persiapkan semua berkas dan peralatan yang akan digunakan untuk mendaftar. Misalnya laptop, komputer ataupun android yang memiliki akses internet.

2. Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id

3. Carilah menu pendaftaran online e-registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.

4. Setelah mengklik, Anda akan dihadapkan pada halaman di mana akan dijelaskan persayaratan yang harus Anda siapkan. Jika semua persyaratan sudah siap semua maka kliklah tombol “Pendaftaran”
5. Setelah itu akan muncul form pendaftaran yang harus Anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data Anda yang lain. Adapun form yang harus Anda isi di antaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handpone, alamat email dan kanor cabang BPJS terdekat di kota Anda di mana nanti Anda akan mengambil kartu BPJS jika kartunya sudah jadi.

Next :
Tips Memilih Asuransi Pendidikan Untuk Anak
Nah, baik cara daftar BPJS secara manual (offline) ataupun online semuanya sama saja. Tergantung bagaimana Anda ingin menggunakan cara yang mana. jika ingin lebih praktis, mendaftar BPJS secara online adalah pilihannya. Tapi jika Anda ingin mengetahui prosedur pendaftaran secara manual, mendaftar offline juga bisa Anda tempuh.
Panduan cara daftar BPJS di atas hanya sebagai langkah bagaimana nanti ke depannya Anda ingin mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS. Program BPJS dari pemerintah ini adalah pogram yang diharapkan mampu mensejahterakan warga Indonesia yang kurang mampu.  
Jika sudah terdaftar sebagai anggota BPJS, nanti akan ada kelas-kelas yang menentukan jenis perawatan kesehatan. Kelas-kelas tersebut dibagi menjaditiga tingkat. Tingkat satu, dua dan tiga.
Semakin tinggi kelas tersebut maka semakin mahal pula iuran yang akan ditanggung oleh anggota BPJS. Anda juga jangan sampai terlambat dalam membayar iuran per bulannya jika tidak ingin didenda. Semoga artikel ini bermanfaat.
Beberapa tips memilih asuransi pendidikan yang terbaik untuk anak | Pendidikan adalah hal yang paling utama dan pertama untuk anak.  Tak ada satupun orang tua di dunia yang menginginkan anaknya tidak berpendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka semakin banyak pula ilmu yang diselami dan dipelajari.
Pendidikan saat ini senantiasa mengalami kenaikan biaya yang tidak terduga.  Padahal seyogyanya pendidikan haruslah meringankan biaya semurah mungkin demi kecerdasan anak bangsa.  Tapi pendidikan yang murah realitanya hanyalah sebatas wacana.
Untuk mengantisipasi melambungnya biaya pendidikan ke depannya ini, Anda harus pandai-pandai meginvestasikan keuangan Anda untuk pendidikan anak Anda. Mahalnya biaya pendidikan memang menjadi momok tersendiri bagi orang tua yang menginginkan anaknya senantiasa berpendidikan hingga ke perguruan tinggi.

asuransi pendidikan untuk anak
ilustrasi img : http://www.prusehat.com/

Jika Anda khawatir tidak mampu mengatur keuangan Anda untuk pendidikan yang lebih baik bagi putra-putri Anda di masa depannya, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini sudah ada perusahaan asuransi yang mengatur pendidikan bagi anak Anda ke depannya.
Namun sebelum mengasuransikanpendidikan untuk anak Anda, Anda perlu memperhatikan tips-tips di bawah  ini.

1. Memastikan Anggaran
Anda harus pandai-pandai mengatur keuangan yang masuk dalam keluarga. Berapa penghasilan per bulan dan berapa pengeluaran Anda.  Pastikan mengatur budget untuk pendidikan anak Anda dengan mendetail mungkin.
 Anda harus bisa menyisihkan sebagian penghasilan Anda untuk menganggar asuransi pendidikan anak Anda.  Berkonsultasilah dengan kerabat atau keluarga Anda mengenai berapa kiranya anggaran pendidikan yang dikeluarkan untuk masa depan anak Anda.
Jangan sampai asuransi pendidikan untuk anak membuat anggaran rumah tangga Anda jadi membengkak. Anda harus pandai melihat berapa premi yang akan Anda bayarkan perbulannnya dengan nilai tabungan  pendidikan yang bisa Anda ambil ke depannya.
Mencermati anggaran sangat perlu Anda lakukan agar Andatidak kelabakan saat ini dan ke depannya nanti.

2. Cermati Perusahaan Asuransi
Jika Anda tidak ingin menyesal di kemudian hari, Anda harus mencermati dan memperhatikan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih nantinya. Anda harus mengenali produk asuransi pendidikan yang ditawarkan.
Pelajari asuransinya dan cari tahu reputasi perusahaan asuransi yang ingin Anda pilih. Lihat apa saja keuntungan yang akan Anda dapat jika dibandingkan dengan apa yang Anda butuhkan, seimbang atau tidak?

Supaya puas, jangan hanya  mencari-cari informasi melalui internet atau membaca-baca brosur saja. Anda bisa langsung datang menemui gerai asuransi, atau tanya-tanya dengan menelpon nomor customer service yang tertera di brosur.

3. Cari Asuransi yang Fleksibel
Tidak ingin menyesal bukan jika salah dalam mengambil perusahaan asuransi? Niatnya ingin memberikan yang terbaik untuk pendidikan anak Anda tapi terhalang dengan perusahaan asuransi yang tidak fleksibel.
Fleksibel di sini artiya adalah perusahaan asuransi yang menerapkan polis dengan begitu luwes. Uang bisa diambil sewaktu-waktu tanpa menunggu waktu yang ditentukan. Itu mengapa penting bagi Anda mencermati perusahaan asuransi, agar Anda tidak menyesal di kemudian hari.

4. Tidak Mengutamakan Fasilitas Tambahan
Pasti ketika mencari perusahaan asuransi ada beberapa agen suransi yang menawarkan fasilitas-fasilitas tambahan untuk Anda. Fasilitas-fasilitas seperti perawatan kesehatan, kendaraan atau apapun itu, jika dirasa tidak begitu dibutuhkan sebaiknya tidak perlu.
Jangan tergoda denganfasilitas plus yang ditawarkan, prioritaskan saja asuransi pedidikan untuk anak Anda. Semakin banyak tawaran fasilitas, maka semakin banyak pula premi yang akan Anda bayarkan nantinya.

Next :
➤ Hukum Asuransi Dalam Islam Halal Ataukah Haram? Ini Penjelasannya
➤ Jenis Jenis Asuransi Yang Ada Di Indonesia
➤ Pengertian Dan Manfaat Asuransi

Nah, jadi bagaimana? Sudahkah Anda tertarik untuk mengasuransikan pendidikan anak Anda? Idealnya konsep asuransi pendidikan untuk anak dimulai dari usia 3 tahun dan maksimal usia 20 tahun. Semoga artikel ini bermanfaat.
Asuransi adalah program jaminan masa depan yang mulai merebak beberapa tahun lalu. Perusahaan asuransipun mulai menjamur di Indonesia. Banyak agen-agen asuransi yang menawarkan program-programnya untuk menarik nasabah.
Lalu apa sih asuransi itu? Ada berapa banyak jenis asuransi itu sendiri? Untuk mengenal jauh tentang asuransi dan jenis-jenis asuransi  di Indonesia, Anda bisa membaca ulasannya berikut ini.
Pengertian Asuransi :
Asuransi adalah pertanggungan yang berasal dari kata insurance dalam bahasa Inggris. Asuransi merupakan bentuk perjanjian antara pihak nasabah atau nasabah dengan penanggung di dalam perusahaan asuransi.
Dalam hal ini, pihak penanggung dari perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin dialami oleh pihak nasabah atau nasabah di masa depanya. Namun sebelumnya nasabah harus terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran uang atau sering disebut dengan premi.
Jenis-jenis Asuransi di Indonesia
jenis asuransi diIndonesia

Ada 11 jenis asuransi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. 11 jenis asuransi tersebut adalah :

1. Asuransi Jiwa
Jenis asuransi di Indonesia yang paling banyak adalah jenis asuransi jiwa. Asuransi jiwa sendiri adalah asuransi yang memberikan keuntungan finansial pada nasabah atas kematiannya.
Jenis asuransi jiwapun memiliki bermacam-macam jenis lagi. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan nasabah untuk mengkliam dana sebelum kematiannya.
Asuransi jiwa bisa dibeli untuk kepentingan Anda sendiri dan atas nama nasabah sajaatau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa diberipada kehidupan orang lain.

2. Asuransi Kesehatan
Sama halnya dengan asuransi jiwa, jenis asuransi ini juga cukup dikenal di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan nasabah karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan.
Pada umumnya biaya yang ditanggung oleh jenis asuransi kesehatan ini adalah penyakit yang berupa cedera, cacat, kecelakaan yang berujung kematian. Asuransi kesehatan ini juga bisa dibeli untuk kepentingan nasabah saja atau kepentingan orang ketiga.

3. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan adalah asuransi yang akhir-akhir ini menjadi populer dan alternatif terbaik bagi solusi pendidikan anak Anda. Asuransi pendidikan adalah investasi masa depan bagi anak Anda untuk menempuh pendidikan yang Anda harapkan.
Biaya premi yang yang harusAnda bayarkan kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai tingkatan pendidikan yang Anda inginkan.

4. Asuransi Kendaraan
Jenis asuransi adalah asuransi berupa kendaraan mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si nasabah. Asuransi ini juga bisa untuk mengganti kehilangan kehilangan kendaraan nasabah.

5. Asuransi  Rumah atau Property
Rumah adalah aset paling berharga yang tidak bisa dielakkan. Bayangkan jika Anda tidak memilki rumah sebagai tempat tinggal Anda, bagaimana jadinya? Untuk itulah muncul jenis asuransi rumah di Indonesia.
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap rumah Anda jika mengalami kerusakan seperti kebakaran atau terkena bencana alam. Bisa juga memberikan perlindungan kepada property rumah Anda bila terkena musibah bencana atau kebakaran pula.

6. Asuransi Perjalanan
Jenis asuransi ini memang tidak begitu populer seperti jenis-jenis asuransi yang ada sebelumnya.  Asuransi perjalanan adalah salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama nasabah melakukan perjalanan hingga kembali pulang.
Perlindungan yang akan Anda dapatkan dari jenis asuransi ini adalah mendapat penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa Anda, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memilik resiko hilang atau rusak.

7. Asuransi Kerugian
Jenis asuransi ini lebih dikenal dengan istilah non life insurance dan telah diatur dalam UU No.2 tahun 1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha atau bisnis. Sebagai contohnya adalah proteksi terhadap kerugian yang terjadi pada kantor, hotel dan lain sebagainya jika terjadi kebakaran.

8. Asuransi Bisnis
Jenis asuransi yang ada di Indonesia selanjutnya adalah asuransi bisnis. Asuransi ini sebenarnya hampir sama dengan asuransi kerugian tapi lebih sedikit mengalami pelebaran. Asuransi bisnis adalah layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan ataupun kerugian dalam jumlah besar yang kemungkinan terjadi pada bisnis seseorang.
Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, gempa bumi, ledakan, kebanjiran, tabrakan hinga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa jiwa menyeluruhuntuk seluruh karyawan hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

9. Asuransi Umum
Asuransi umum atau biasa dikenal dengan general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.
Jaminan asuransi umum ini sifanya jangka pendek, sekitar satu tahun. Asuransi ini bisa diklasifikasikan menjadi 2 jenis yakni :
1) Jaminan Sosial (Social Insurance)
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang mempunyai jaminan di hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan cara memotong gaji seseorang setiap bulannya.
2) Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
Asuransi ini dijalankan dengan cara sukarela. Jenis asuransi sukarela masih dibagi lagi ke dalam dua klasifikasi yakni Government Insurance dan Commercial Insurance. Government Insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara Commercial Insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat peristiwa yang tidak terduga.

10. Asuransi  Kredit
Asuransi kredit adalah jenis asuransi yang memberi perlindungan atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain. Jenis asuransi ini berkaitan erat dengan jasa perbankan utamanya di bidang perkreditan.
Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit  kepada nasabahnya.  Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau Lembaga Keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah.
Selain itu jugaasuransi kredit membantu untuk memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia ini telah dipercayakan pihak Pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

11. Asuransi Kelautan
Jenis asuransi di Indonesia yang terakhir adalah asuransi yang khusus di bidang kelautan. Fungsi asuransi ini memastikan pengangkut serta pemilik kargo jika terkena resiko. Bentuk dari asuransi ini adalah apabila terjadi kerusakan pada kapal, kargo dan melukai penumpang.
Asuransi kelautan merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang.
Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adaah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, pengangkutan dan perjalanan.

Next :
Hukum Asuransi Dalam Islam Halal Ataukah Haram? Ini Penjelasannya
Itulah 11 jenis asuransi yang ada di Indonesia, semoga artikel ini membantu Anda dalam menentukan pilihan asuransi yang Anda inginkan.
Maraknya kecelakaan yang terjadi saat ini menimbulkan keresahan bagi kebanyakan orang. Kecelakaan seringnya terjadi secara tiba-tiba tanpa diduga. Tak jarang nyawapun menjadi taruhannya.
Mengantisipasi kecelakaan yang sering terjadi secara tiba-tiba, dewasa ini mulai bermunculanlah perusahaan-perusahaan asuransi yang menawarkan jasanya. Hal  ini tentu saja dilatar belakangi oleh berbagai keresahan pada orang-orang yang disayang jika sewaktu-waktu bahaya menimpa, seperti kecelakaan. 
Lalu sebenarnya apa itu pengertian asuransi yang sebenarnya? Dan sejauh mana asuransi memberi manfaat bagi orang-orang? 

Manfaat dan pengertian asuransi
Ilustrasi img : http://majalahasuransi.blogspot.co.id/

Pengertian Asuransi
Asuransi adalah pertanggungan yang berasal dari kata insurance dalam bahasa Inggris. Asuransi merupakan bentuk perjanjian antara pihak tertanggung atau nasabah dengan penanggung di dalam perusahaan asuransi. 
Dalam hal ini, pihak penanggung dari perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin dialami oleh pihak tertanggung/ nasabah di masa depanya. Namun sebelumnya nasabah harus terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran uang atau sering disebut dengan premi. 
Kebanyakan di Indonesia yang ada adalah asuransi jiwa. Dalam artian yang ditanggung dalam perjanjian asuransi adalah individu atau pihak yang ada dalam keluarga.  Pada dasarnya asuransi jiwa sendiri adalah memberikan proteksi terhadap orang perindividu atas kerugian finansial yang tidak terduga. 
Kerugian yang tidak terduga sendiri adalah berupa kematian yan mendadak, cacat tetap total, atau sudah tidak produktif (tua) atas seseorang yang mengakibatkan hilangnya penghasilan. 
Jadi secara gamblangnya, pengertian asuransi adalah sesuatu yang bisa melindungi Anda maupun keluarga Anda jika sewaktu-waku meninggal dunia atau sudah tidak produktif lagi.
Anda di masa tua nantinya, jika sudah tidak bisa lagi menghasilkan finansial untuk kebutuhan keluarga, asuransi ada untuk memberikan santunan atau pertanggungan kepada keluarga Anda. Atau jika Anda meninggal misalnya, keluarga yang Anda tinggalkan juga bisa diberikan pertanggungan dari premi yang tiap bulan Anda bayar. 
Baca juga : 
Hukum Asuransi Dalam Islam Halal ataukah Haram? Ini Penjelasannya
Manfaat Asuransi
Dari pengertian asuransi di atas, maka sebenarnya ada banyak manfaat yang Anda dapatkan jika mau mengasuransikan diri Anda dan keluarga Anda. Lalu apa saja sih manfaat asuransi itu sendiri? 
Ada beberapa manfaaat yang bisa Anda rasakan setelah Anda mengambil asuransi di perusahaan asuransi yang telah Anda pilih. Di antaranya adalah sebagai berikut. 

1. Alat menabung
Manfaat asuransi sebagai alat untuk menabung. Menggunakan jasa asuransi sama halnya Anda menabung untuk masa depan. Melatih diri untuk menabung dengan menyisihkan sebagian penghasilan sebagai tabungan dalam bentuk lain untuk jangka depan.

2. Alat investasi
Sama halnya dengan menabung, manfaat dari asuransi adalah Anda berinvestasi untuk masa depan. Selain untuk memproteksi diri, keuntungan dari investasi ini bisa Anda gunakan di kemudian hari jika Anda sedang membutuhkan. 

3. Alat pengelola resiko
Tidak ada orang di dunia ini yang mau mendapatkan musibah secara tiba-tiba. Baik itu karena kecelakaan, bencana alam atau sebagainya. Tapi yang namanya takdir, memang tidak ada yang tahu. 
Untuk melindungi hal-hal yang tidak diinginkan, asuransi hadir sebagai alat untuk menanggulangi resiko yang tidak diinginkan. Jika sewaktu-waktu terjadi musibah, asuransi ada unuk menanggung resiko yang Anda tanggung. 
Jadi dengan asuransi ini, resiko Anda sedikit berkurang. Anda tidak perlu khawatir lagi memikirkan masalah biaya atau sebagainya.

4. Alat Perancang
Alatperancang yang dimaksud di sini adalah manfaat asuransi sebagai perancang rencana masa depan. Tidak ada yang tahu kapan maut akan menjemput, tapi agar orang yang Anda tinggalkan tidak sengsara, asuransi ada untuk merancang masa depan Anda agar tidak menyedihkan.

5. Alat penenang.
Manfaat asuransi juga bisa sebagai alat penenang. Alat yang digunakan untuk menenangkan pikiran dan hati Anda akan nyaman dan tentram. Jika suatu ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Anda tidak perlu terlalu merisaukan bagaimana menanggulangi ke depannya.

Pikiran dan hati yang nyaman serta tentram ini wajar jika Anda sudah mengasuransikan diri dan keluarga Anda. Kehidupan yang terjamin ke depannya mungkin menjadi sebab nyaman dan tentramnya hati serta pikiran Anda. 

Itulah pengertian dan manfaat asuransi, semoga memberikan manfaat yang berarti bagi pembaca untuk mau mengasuransikan diri. 
Meskipun dinegara kita mayoritas beragama Islam ternyata banyak dari kita yang tidak tau tentang hukum asuransi dalam pandangan Islam. Dunia perniagaan dewasa ini sudah mengalami perkembangan sedemikian rupa. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah dalam bentuk asuransi. Asuransi sendiri adalah pertanggungan yang berasal dari kata insurance dalam bahasa Inggris. Asuransi merupakan bentuk perjanjian antara pihak tertanggung atau nasabah dengan penanggung di dalam perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak penanggung dari perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin dialami oleh pihak tertanggung/ nasabah di masa depanya. Namun sebelumnya nasabah harus terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran uang atau sering disebut dengan premi.


Hukum asuransi menurut pandangan islam
Di Indonesia sendiri mayoritas penduduknya beragama Islam, apakah praktek-praktek yang ada dalam asuransi sah menurut hukum Islam? Bagaimana Islam sendiri memandang asuransi? Untuk lebih jelasnya simak uraiannya di bawah ini.
Definisi Asuransi dalam Islam Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi atau disebut muammin dalam hukum Islam untuk memberikan imbalan kepada nasabah yang dalam hukum Islam disebut muamman. Imbalan di sini adalah sebagai bentuk konsekuensi pada akad yang telah disepakati antara muammin dan muamman. Imbalan itu bisa berupa bentuk barang atau uang sebagai bantuan ganti rugi akibat bencana atau kecelakaan yang menimpa muamman. Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah di mana dananya diambil dari iuran premi yang telah dibayarkan setiap bulannya.
Asuransi KonvensionalDi Indonesia sendiri, yang telah merebak adalah asuransi yang sifatnya konvensional. Ciri-ciri asuransi konvensional sendiri adalah : 1. Akad asuransi konvensional adalah perjanjian yang wajib dilaksanakan bagi kedua belah pihak antara muammin dan muamman, akad ini disebut dengan akad mulzim. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban muamman membayar premi-premi asuransi dan kewajiban muammin memberikan asuransi jika terjadi peristiwa yang menimpa muamman.
2. Akad di dalam asuransi ini adalah di dalamnya kedua orang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya. Akad ini dalam hukum Islam disebut akad mu’awwadhah.
3. Akad asuransi dalam hukum Islam juga disebut dengan akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak waktu yang sama melangsungkan akad yang tidak diketahui jumlah yang diberikan dan jumlah yang akan diambil.
4. Dalam asuransi pihak yang kuat adalah perusahaan asuransi karena dia lah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki muamman. Pada hukum Islam akad ini disebut dengan akad ‘i’dzan.
Hukum Asuransi dalam IslamHukum asuransi dipandang dalam sudut pandang Islam sendiri ada berbagai pandangan yang mengatakan asuransi ini haram tapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam juga diperbolehkan. Bagi yang beranggapan bahwa asuransi itu tidak Islami atau dalam hukum Islam disebut haram, pendapat ini didasarkan firman Allah SWT berikut ini :


Q. S. Hud: 6
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)





Hukum asuransi dalam Q. S. An-Naml: 64
“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?…Katakanlah: “Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar" (Q. S. An-Naml: 64)





Hukum asuransi dalam Q. S. Al-Hijr: 20
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)
Ayat ini menunjukkan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang menginkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-galanya dan yang memberikan rezeki kepada makhluk-Nya. Ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segalanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah SWT telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi ini adalah salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash Allah, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Beberapa pandangan mengenai hukum asuransi dalam Islam pun dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Hukum Asuransi dalam Islam itu Haram Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini disampaikan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qordhowi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (Mufti Mesir).
Alasan-alasan mengapa beliau mengatakan hukum asuransi dalam Islam itu haram adalah : => Asuransi sama dengan judi
=> Asuransi mengandung unsur-unsur yang tidak jelas dan tidak pasti
=> Asuransi mengandung unsur riba
=> Asuransi mengandung unsur pemerasan. Mengapa? Sebab pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
=> Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba
=> Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
=> Hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis, itu artinya sama saja dengan mendahului takdir Allah SWT. 2. Hukum Asuransi dalam Islam itu Mubah(Boleh) Pendapat yang kedua disampaikan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo Mesir) dan Abdur Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamllha al-Haditsah wa Ahkamuha.
Alasan-alasan mereka mengatakan hukum asuransi dalam Islam mubah adalah : => Tidak ada nash (al-Qur’an dan sunnah) yang melarang asuransi.
=> Ada kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak
=> Saling menguntungkan kedua belah pihak
=> Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif membangun.
=> Asuransi termasuk akad mudhorobah (bagi hasil)
=> Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah)
=> Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti taspen. 3. Hukum Asuransi dalam Islam Ada yang Haram dan Ada yang Mubah Ada dua pendapat yang mengatakan asuransi bisa haram dan juga bisa mubah. Pendapat ini disampaikan oleh Muhammad Abdu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo, Mesir). Menurutnya, asuransi yang sifatnya sosial itu diperbolehkan, sedangkan asuransi yang sifatnya dikomersilkan hukumnya haram. Alasan-alasannya hampir sama dengan poin yang pertama dan kedua.
Nah, dari penjabaran-penjabaran yang telah diuraikan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat memang mengalami dilematik. Banyak masyarakat muslim yang mempertanyakan hukum asuransi dalam Islam. Apakah haram atau mubah? Semuanya memang mengalami keragu-raguan sehingga sukar mencari tahu mana yang benar. Tapi jangan sampai keyakinan itu sampai berdasarkan pada keraguan, sebagaimana dalam Qowaidhul Fiqhiyyah,”Al-yaqqinu la yuzzalu bissyak,”. Keyakinan tidak bisa ditimpakan pada keragu-raguan. Semoga artikel ini bisa sedikit membantu Anda yang ingin mengetahui hukum asuransi dalam Islam.